KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 12 Agustus 2025 19:01 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
Share :

"Atas kondisi ini, kemudian RS berkonsultasi dengan BH agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut," jelasnya.

RS kemudian menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM 96+400 s.d. KM 104+900 (JGSS.6) tahun anggaran 2022 s.d. 2024. PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.

"Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO," tuturnya.

PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.

Atas perbuatannya, RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya