Sidang Ditunda karena Roy Suryo Cs Absen, Eks Wamendes Paiman: Mereka Sebarkan Fitnah ke Jokowi!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 12 Agustus 2025 19:16 WIB
Eks Wamendes Paiman: Mereka Sebarkan Fitnah ke Jokowi/Okezone
Share :

"Kedua memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Ketiga memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya," tutup Paiman.

Adapun para tergugat yakni pakar telematika Roy Suryo, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauzua Tyassuma, Anggota TPUA Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Selanjutnya Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. Dengan demikian, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya