"Kedua memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Ketiga memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya," tutup Paiman.
Adapun para tergugat yakni pakar telematika Roy Suryo, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauzua Tyassuma, Anggota TPUA Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Selanjutnya Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. Dengan demikian, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.
(Fahmi Firdaus )