Jual Ginjal ke India, PN Sidoarjo Vonis Tiga Terdakwa 2 hingga 3 Tahun Penjara

Pramono Putra, Jurnalis
Selasa 12 Agustus 2025 18:35 WIB
Tiga terdakwa kasus penjualan organ tubuh manusia secara ilegal divonis 2 hingga 3 tahun penjara/Foto: Pramono Putra-Okezone
Share :

"Kami merasa lega, tapi kami masih pikir-pikir dengan vonis itu," ujar Sutopo Setyo Wibowo, salah satu kuasa hukum terdakwa, Senin (12/8/2025).

Kasus perdagangan organ tubuh melalui transplantasi ginjal yang menjerat tiga terdakwa akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ketiganya ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Surabaya di Bandara Internasional Juanda pada 9 November 2024 lalu.

Ketiga terdakwa tersebut diketahui hendak menjual ginjal mereka secara ilegal ke India dengan iming-iming imbalan sebesar Rp600 juta.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya