Usai Terjaring OTT, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Resmi Jadi Tersangka!

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 14 Agustus 2025 16:36 WIB
Dirut Inhutani V Dicky Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan (foto: Okezone)
Share :

Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan  DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya