Pemuda Ini Nekat Mencuri Rp96 Juta Milik Tetangga untuk Beli Motor hingga Pelesiran

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 14 Agustus 2025 04:05 WIB
Kasus Pencurian (Foto; freepik)
Share :

PRINGSEWU - Seorang pemuda bernama Lintang (20) nekat mencuri uang sebesar Rp96 juta di rumah tetangganya di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, Lampung.

Pemuda warga Pujodadi, Pardasuka, itu ditangkap bersama 3 penadah yakni Deni Kurniawan (25) warga Pujodadi, Pardasuka; Makmun (45) warga Sidodadi, Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45) warga Way Khilau.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban, Kusbandi (67), pada Rabu 30 Juli 2025.

"Jadi awalnya pelaku memantau kondisi rumah korban. Pelaku ini sudah mengetahui kebiasaan korban yang meninggalkan rumah saat salat subuh," ujar Yunnus, Rabu (13/8/2025).

Setelah situasi sepi, kata Yunnus, pelaku mencongkel jendela untuk masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Hasil pemeriksaan, pelaku juga mencuri dua handphone merk iPhone 12 dan Infinix Note 8 milik Puji, warga Pujodadi, pada Senin 28 Juli 2025," ucapnya.

 

Yunnus melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian Rp96 juta dan barang berharga digunakan pelaku untuk keperluan pribadi seperti membayar hutang, membeli motor PCX, iPhone 13, liburan ke Yogyakarta, dan membeli narkoba.

Menurut Yunnus, pelaku Lintang merupakan pelaku utama, sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah.

"Pelaku Deni ini mengetahui Lintang mencuri uang, diminta untuk merahasiakan aksi dan diberikan imbalan Rp26,5 juta. Uang itu digunakan untuk modal membeli perlengkapan bengkel. Sedangkan Makmun dan Taufik membeli ponsel hasil curian dari Lintang," jelasnya.

Selain keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Rp16,6 juta, dua unit ponsel, dan sejumlah barang yang dibeli dari hasil pencurian seperti sepeda motor, handphone, puluhan botol oli motor, dan barang-barang lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya