Yunnus melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian Rp96 juta dan barang berharga digunakan pelaku untuk keperluan pribadi seperti membayar hutang, membeli motor PCX, iPhone 13, liburan ke Yogyakarta, dan membeli narkoba.
Menurut Yunnus, pelaku Lintang merupakan pelaku utama, sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah.
"Pelaku Deni ini mengetahui Lintang mencuri uang, diminta untuk merahasiakan aksi dan diberikan imbalan Rp26,5 juta. Uang itu digunakan untuk modal membeli perlengkapan bengkel. Sedangkan Makmun dan Taufik membeli ponsel hasil curian dari Lintang," jelasnya.
Selain keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Rp16,6 juta, dua unit ponsel, dan sejumlah barang yang dibeli dari hasil pencurian seperti sepeda motor, handphone, puluhan botol oli motor, dan barang-barang lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Awaludin)