“Hanya karena nilainya dianggap kecil, 50–100 persen, lalu dibilang tidak berdampak. Tapi ingat, 1 persen bahkan setengah persen pun tetap bagian dari masyarakat Kota Cirebon,” tegasnya.
Sejak Januari 2024, Paguyuban Pelangi telah menempuh berbagai langkah, mulai dari menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Cirebon, menggelar aksi turun ke jalan, hingga audiensi ke pemerintah pusat. Namun, perubahan yang dirasakan warga masih minim.
Paguyuban Pelangi berharap dukungan luas dari masyarakat agar desakan revisi kebijakan PBB ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pusat.
Salah satu tokoh masyarakat, Surya Pranata, mengungkapkan, tagihan yang dibebankan kepada rakyat sangat tidak wajar dan memberatkan.
Tahun 2023, dirinya mengaku membayar PBB sebesar Rp 6,2 juta. Tapi di tahun 2024, dirinya mendapatkan tagihan hingga Rp 65 juta.