"Saya pribadi mungkin tidak akan menggugat, saya hanya mengimbau, marilah berlaku profesional dan proporsional. Ingat, hukum tabur tuai," ucap Hary.
Apalagi, kata Hary, akun penyebar konten propaganda itu tak berwujud. Menurutnya, amat sulit untuk menyeret pelaku ke "meja hijau."
"Kecuali kalau yang bersangkutan, siapapun dia, hadir disini, duduk di depan publik, di depan saya, di depan Bang Hotman, Bang Aiman, dan menuduh kalau saya memalsukan NCD. Itu (gugatan) akan saya lakukan," ujar Hary.
Saat disinggung bila pemegang saham terbesar maupun direksi CMNP mau berdialog terbuka, Hary mengaku amat senang. "Oh saya senang sekali. Silahkan sama pengacaranya juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik menilai, gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) adalah gugatan yang mengada-ada secara substansi dan membuat gaduh.