Dia kemudian memberi contoh sederhana. “Kalau saya mukul orang, lalu orang itu mukul saya lagi, itu dua hal yang terpisah. Saya bisa dihukum, dia juga bisa dihukum. Jadi tidak bisa satu perkara ditarik-tarik untuk membenarkan perkara lain. Sama halnya dengan kasus ini Bansos nggak bisa dikait-kaitkan dengan peristiwa atau tokoh lain, apalagi lewat pemberitaan yang tendensius,” jelasnya.
Chris mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai pengganti media arus utama yang memiliki standar verifikasi.
“Bahaya kalau medsos dijadikan rujukan utama. Kita bisa terjebak pada isu-isu yang tidak jelas dan hanya merugikan banyak pihak,” tandasnya.
Dia menekankan bahwa prinsip hukum pidana bersifat personal dan tidak bisa diwariskan kepada pihak lain. “Kalau ada yang salah, ya individu itu yang bertanggung jawab. Bukan orang lain, bukan institusi, dan bukan perusahaan yang nggak ada kaitannya. Jadi, publik harus hati-hati supaya tidak terjebak pada opini yang menyesatkan,” ujarnya.
(Zen Teguh)