JAKARTA – Pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma menolak menandatangani sumpah usai diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi. Pengacara dr. Tifa membeberkan alasan penolakan penandatanganan sumpah tersebut.
"Jadi sumpah itu biasanya untuk ahli, bukan untuk saksi. Kami melihat, kami bertanya, loh ini kenapa saksi disumpah? Akhirnya dugaan kami, memang di KUHAP ada tapi bukan keharusan, itu jelas. Kan beliau-beliau ini pengamat, peneliti, ada kemungkinan beliau tidak dihadirkan," ujar Pengacara dr. Tifa, Abdullah Alkatiri pada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, jika sampai kliennya menandatangani sumpah tersebut, ada kemungkinan saat kasus tersebut sampai ke meja persidangan di pengadilan, kliennya bisa tidak dihadirkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup membacakan keterangan dr. Tifa saja karena telah ditandatangani sumpahnya itu.
"Nah kalau tidak dihadirkan kan tidak bisa menjelaskan sehingga dengan adanya sumpah itu Jaksa bisa membacakan saja tanpa kehadiran yang bersangkutan, nah ini kami tidak mau," tuturnya.
Jika sampai tidak dihadirkan, tambahnya, kliennya pun tak bisa memberikan penjelasan di persidangan. Maka itu, pihaknya menolak menandatangani sumpah yang disodorkan oleh polisi.
"Seandainya ada di luar daerah disidangkan misalnya di Medan atau di mana, begitu kami harus dihadirkan, jangan sampai kami tidak dihadirkan dan diwakili Jaksa dengan alasan sudah disumpah. Tampaknya ke sana arahnya, makanya kami menolak," katanya.
(Fetra Hariandja)