LAMPUNG TENGAH - Seorang ibu rumah tangga berinisial AA (33) ditangkap polisi, karena mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku kini ditahan di Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pencurian terjadi di depan sebuah konter handphone.
“AA mencuri motor karena korban teledor, meninggalkan kunci di dalam dashboard. Mengetahui hal tersebut, pelaku berhasil membawa kabur motor korban,” ujar Yuni, Rabu (20/8/2025).
Yuni menambahkan, motor yang dicuri tidak dijual, melainkan digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari, termasuk mengantar anaknya ke sekolah.
“Tidak dijual, pelaku menggunakan motor tersebut untuk pergi dan mengantar anaknya sekolah. Dia memang ingin memiliki motor,” ungkapnya.
AA ditangkap di kediamannya pada Selasa (19/8) tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor bernomor polisi BE-2772-GP.
“Yang bersangkutan ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pukul 20.00 WIB. Tim juga mengamankan sepeda motornya sebagai barang bukti,” jelas Yuni.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
(Awaludin)