Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Korupsi K3, Ancaman Hukuman Mengerikan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 23 Agustus 2025 07:31 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer/Foto: Nur Khabibi-Okezone
Share :

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Belakangan, KPK menemukan bahwa tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak dijalankan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi tersebut.

11 tersangka dalam perkara ini:

1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang;
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d. 2029;
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. sekarang;
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d. Februari 2025;
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Sub Koordinator;
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator;
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya