Pedagang Pulsa Ditangkap Aparat Gabungan karena Nyambi Jual Obat Terlarang

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 23 Agustus 2025 13:25 WIB
Petugas gabungan menggerebek seorang pedagang pulsa/Foto: Arie Sandita-Okezone
Share :

Kepada petugas, pelaku mengaku baru berdagang pulsa dan obat-obatan tersebut. Santoso pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa di wilayah Jagakarsa.

"Obat terlarang yang dijual tanpa resep dokter itu bisa berdampak negatif, apalagi sampai disalahgunakan oleh remaja yang tidak tahu asal mengonsumsi saja obat itu," katanya.

Dalam penggerebekan itu, petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Tramadol: 597 tablet
THP: 236 tablet
Diazepam 5 mg: 16 tablet
Metifenidat 10 mg: 10 tablet
Alprazolam 0,5 mg: 22 tablet
Alprazolam 1 mg: 87 tablet
Clonazepam 2 mg: 13 tablet
Lorazepam 2 mg: 16 tablet
Estazolam 2 mg: 14 tablet


 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya