Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan, Noel masih memiliki ruang untuk membela diri melalui jalur hukum.
“Pembelaan dapat dilakukan dengan baik di ruang persidangan. Hak ingkar memang diberikan kepada tersangka atau terdakwa. Ia mempunyai kesempatan penuh saat proses persidangan berlangsung,” jelas Hinca.
Sebelumnya, Noel berharap Presiden Prabowo memberinya amnesti usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel dari atas mobil tahanan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).