Hotman melanjutkan, candaan lainnya berupa klaim kerugian lantaran menjual surat berharga ke Hary Tanoe yang dibayar dengan surat berharga yang disebut bodong. Padahal, yang membeli surat berharga milik CMNP adalah perusahaan luar negeri.
"Ternyata ini bercandaan kedua. Ternyata di dalam surat gugatannya CMNP yang membeli surat berharga aja itu, bukan Hary Tanoe, bukan juga perusahaan Hary Tanoe, tapi ini ada nih, perusahaan luar negeri," ujarnya.
Hotman pun menyoroti surat dengan keterangan pembeli perusahaan luar negeri yang menjadi dasar gugatan CMNP ke kliennya. Padahal, dalam surat itu tertulis jelas siapa pembelinya yang tertulis dengan bahasa Inggris 'buyer'.
Lebih lanjut, klaim pihak CMNP tentang surat berharga bodong dinilai Hotman bertentangan dengan putusan PK dari Mahkamah Agung.