JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap salah satu pelaku, Rohmat Sukur (RS), terkait kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN. RS dibekuk di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Pada hari Minggu, tanggal 24 Agustus 2025, sekitar pukul 02.15 dini hari, tim berhasil menangkap Saudara RS. Kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Subdit Jatanras, Subdit Reskrimum, Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, RS berperan dalam menyediakan tim yang ditugaskan memantau keseharian korban, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Selain itu, RS juga menyediakan tim yang bertanggung jawab dalam bidang information technology (IT).
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim, maka Saudara RS ini berperan menyediakan tim pantau yang mengikuti kegiatan korban dan juga menyediakan tim IT," kata Ade Ary.
“Yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka 15 orang,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, para tersangka terbagi dalam empat klaster, mulai dari aktor intelektual hingga eksekutor yang membunuh korban.
“Klaster aktor intelektual, klaster yang membuntuti, klaster yang menculik, dan klaster penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta membuang korban," jelasnya.
Semua tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, polisi belum merinci identitas seluruhnya.
Identitas yang telah diketahui antara lain:
Aktor intelektual: Dwi Hartono (DH) – pengusaha bimbingan belajar online, serta YJ, AA, dan C.
Pelaku penculikan: AT, RS, RAH, dan RW alias Eras.
Korban MIP ditemukan tewas pada 21 Agustus 2025. Jasadnya berada di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kondisi korban saat ditemukan sangat tragis: tangan dan kaki terikat, serta mata dilakban. Sebelum ditemukan tak bernyawa, MIP diduga lebih dulu diculik.
(Fetra Hariandja)