Kadisdik DKI: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Penerima Lakukan Pidana Saat Unjuk Rasa

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 02 September 2025 13:28 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone
Share :

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima 9 laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

“Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,” ujarnya.

Kerusuhan yang terjadi mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum, termasuk halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, serta kendaraan dinas Polri yang dirusak dan dibakar.

Selain itu, belasan aparat kepolisian mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu hingga bom molotov.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya