5 Jam Berlalu, Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Belum Rampung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 03 September 2025 16:41 WIB
TNCC Polri (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

Pelanggaran berat dilakukan Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver, dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya