5 Jam Berlalu, Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Belum Rampung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 03 September 2025 16:41 WIB
TNCC Polri (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menggelar sidang terhadap terduga pelanggar berat kasus tewasnya ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Adalah, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae yang menjalani proses sidang yang menentukan nasibnya sebagai personel Polri.

Berdasarkan pantauan langsung di Gedung TNCC Polri lokasi sidang etik tersebut, Rabu (3/9/2025), sampai saat ini proses tertutup itu masih berlangsung. Proses sidang ini sendiri berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. Sehingga, sudah berjalan selama lima jam tepat pada pukul 16.00 WIB.

Meski sidang etik belum rampung, sejumlah awak media terus menunggu hasil dari proses tersebut. Belum ada pernyataan resmi apa pun dari pihak Kepolisian hingga saat ini.

Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas kendaraan taktik (rantis) Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu, yakni dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver, dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya