Namun, ia menegaskan, pengecualian berlaku bagi para demonstran yang terbukti melakukan tindakan anarkis.
"Ini di luar yang melakukan tindakan anarkis yang memang terbukti," tegas Dasco.
Sebagai informasi, jumlah massa aksi yang ditangkap terkait demonstrasi ricuh bertambah menjadi 3.195 orang. Penangkapan dilakukan di 15 Polda jajaran seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 387 orang telah dipulangkan, 55 orang ditetapkan tersangka, dan 2.753 lainnya masih dalam pemeriksaan, berdasarkan data Mabes Polri per Senin (1/9/2025).
(Awaludin)