4 Fakta Mengejutkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook!

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 05 September 2025 07:31 WIB
Nadiem Makarim jadi Tersangka Korupsi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI, pada Kamis 4 September 2025.

Nadiem dibawa dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI pada sekira pukul 16.25 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi. Berikut sejumlah faktanya:

1. Ditahan di Rutan Salemba

Nadiem Makarim digiring dari Kejagung ke dalam mobil tahanan berwarna hijau untuk bisa dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo membeberkan peran Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Nadiem menerbitkan Permendikbut yang mengunci spesifikasi chrome OS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Nadiem, yakni pada Februari 2020 lalu, Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google. Produknya, program Google O-Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian, terutama pada peserta didik.

 

2. Pesan untuk Keluarga

Nadiem Makarim bahkan sempat berbicara beberapa kalimat pada awak media yang meliput meski raut wajahnya terlihat sangat pasrah.

Ia berpesan, kepada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya itu. Dia yakin, Allah Ta’ala melindungi dan tahu kebenarannya.

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," kata Nadiem.

Menurutnya, ia yakin bahwa Allah SWT akan memberikan perlindungan karena Allah mengetahui kebenaran yang sebenarnya. Ia menegaskan dirinya tidak melakukan apa pun yang membuatnya layak dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, Insya Allah," katanya.

 

3. Rugikan Negara Rp1,9 Triliun! 

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. 

Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.

Demikian diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di  Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," katanya.

4. Sampaikan Duka Atas Tewasnya Affan Kurniawan

Nadiem Anwar Makarim mengucapkan duka cita kepada driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob beberapa waktu lalu. Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis chromebook.

"Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol," ujar Nadiem saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Kamis (4/9/2025).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya