10 Anak di Bekasi Terjerat Hukum, Diduga Terprovokasi Kericuhan via Sosmed

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 05 September 2025 12:30 WIB
Demo rusuh (foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, dari 18 pengrusuh yang diamankan di sekitar Polsek Pondok Gede, 17 ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan bersama-sama di muka umum, penghasutan, dan perlawanan terhadap petugas.

"Terhadap terduga pelaku perusuh di TKP Polsek Pondok Gede, 17 orang (8 dewasa, 9 anak) diproses hukum dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tambah Braiel.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya