JAKARTA – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Rony Omba-Marlinus, diyakini bakal tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2024-2029. Hal ini menyusul permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diyakini bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin, menyampaikan bahwa pada Kamis (4/9/2025) pasangan itu telah menyampaikan bantahan terhadap keterangan yang diajukan para pemohon. Said menilai permohonan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Kami meyakinkan Mahkamah bahwa permohonan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan," ucap Said, Kamis 4 September 2025.
Salah satu aspek yang disinggung adalah selisih perolehan suara Rony Omba-Marlinus dibanding pasangan lain, yang mencapai 21%. Said menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, karena jumlah penduduk Kabupaten Boven Digoel kurang dari 250 ribu jiwa, selisih suara maksimal yang memungkinkan pengajuan PHPU hanya 2%.
Selain aspek formil, Said menilai sejumlah muatan materiil dalam permohonan itu juga sangat kabur. Banyak keterangan pemohon yang tidak sesuai, termasuk nama, jumlah suara, hingga objek sengketa.
"Ini kabur dan tidak jelas. Dua pasangan yang mengajukan PHPU sama-sama melakukan hal itu. Apalagi kalau dibedah lebih dalam, permohonan ini asal-asalan, sembrono, serampangan," tegas Said.
Ia meyakini Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan PHPU tersebut. Dengan demikian, kemenangan pasangan Rony Omba-Marlinus, yang juga diusung Partai Perindo, dipastikan akan diperkuat oleh putusan MK.
"Pasangan Pak Rony Omba dan Pak Marlinus akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 sebagai pasangan calon terpilih, sehingga rakyat Boven Digoel akan dipimpin oleh pemimpin yang adil dan bijaksana," tandasnya.
(Awaludin)