JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, memastikan tidak ada calon hakim agung "titipan" dalam proses seleksi yang telah dinyatakan lolos dan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Amzulian saat menjelaskan alasan sejumlah peserta dapat mengikuti seleksi berkali-kali selama masa kariernya.
"Kenapa ada yang ikut berkali-kali? Pertama, memang tidak ada aturan di kami untuk membatasi itu. Hanya saja, sebelumnya kami menerapkan batas dua kali ikut lalu jeda, tapi ketentuan itu pun sudah dicabut," ujar Amzulian dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Amzulian menegaskan KY berkomitmen menjaring hakim agung yang memenuhi kualifikasi secara ketat dan objektif, melalui proses seleksi yang terbuka dan transparan.
"Publik menyaksikan kita. Mereka melihat prosesnya, terlibat dalam tanya jawab, dan aktif memberi masukan. Yakinlah, kalau ada calon titipan, pasti ketahuan. Masyarakat pasti tahu," jelasnya.
Pernyataan Amzulian tersebut merespons masukan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, yang mengusulkan adanya pembatasan jumlah kesempatan bagi calon hakim agung untuk mengikuti seleksi.
Menurut Endang, pembatasan ini penting guna mencegah masuknya calon "sisipan" atau berkepentingan, terutama jika mereka terus-menerus mendaftar meski tak lolos seleksi.
"Ini mungkin untuk menghindari calon-calon sisipan, calon-calon yang punya kepentingan. Karena bisa jadi terhadap calon yang terus mendaftar tapi tidak pernah lolos, harusnya ada perhatian khusus," ujar Endang.
Ia pun menyarankan agar setiap calon hakim agung hanya diberikan dua kali kesempatan mengikuti seleksi. Setelah itu, tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali.
"Sebaiknya diberi aturan saja. Dua kali ikut seleksi dan tidak lolos, maka tidak boleh ikut lagi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )