Laras Faizati Tersangka Provokasi Bakar Mabes Polri Ajukan Restorative Justice

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 September 2025 16:53 WIB
Kuasa Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan provokasi membakar Gedung Mabes Polri, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, mengajukan restorative justice (RJ) ke kepolisian.

Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan, RJ ini ditempuh usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membuka ruang kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.

“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative, secara keadilan restoratif," kata Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar Gedung Mabes Polri. Itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu," kata dia.

Ia menambahkan, Laras juga siap menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Mabes Polri atas postingannya yang viral dan menimbulkan kegaduhan publik.

Sebelumnya diberitakan, Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," kata Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu 3 September 2025.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya