JAKARTA - Polisi menetapkan orangtua MK, seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Polisi sebelum menangkap dua pelaku.
Demikian diutarakan Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul, Kamis (11/9/2025).
Adapun kedua pelaku yakni EF alias YA (40), yang dipanggilnya Ayah Juna, dan ibu kandung korban, SNK (42). Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Nurul mengingatkan, kasus ini jadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak sering justru terjadi di rumah sendiri.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak,"ujarnya.
"Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” tutup Nurul.