Terbukti Rencanakan Kudeta, Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Divonis 27 Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 12 September 2025 10:39 WIB
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro. (Foto: X)
Share :

JAKARTA – Mahkamah Agung Brasil pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan hukuman 27 tahun tiga bulan penjara terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro yang dinyatakan bersalah atas tuduhan merencanakan kudeta menyusul kekalahannya dalam pemilu 2022. Hukuman ini menjadikan Bolsonaro (70), sebagai mantan presiden pertama dalam sejarah Brasil yang dihukum karena menyerang demokrasi.

Vonis tersebut diputuskan oleh panel yang terdiri dari lima hakim Mahkamah Agung Brasil, yang juga menyetujui hukuman tersebut. Hukuman tersebut dijatuhkan atas lima kejahatan: terlibat dalam organisasi kriminal bersenjata; berupaya menghapus demokrasi dengan kekerasan; mengorganisir kudeta; dan merusak properti pemerintah serta aset budaya yang dilindungi.

“Ada banyak bukti bahwa Bolsonaro, yang saat ini berada dalam tahanan rumah, bertindak dengan tujuan mengikis demokrasi dan institusi," ujar Hakim Carmen Lucia saat memberikan suaranya untuk menghukum Bolsonaro, sebagaimana dilansir Reuters.

Putusan ini kemungkinan akan membuat marah sekutu Bolsonaro, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang menyebut kasus ini sebagai "perburuan penyihir". Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap Brasil, bersama dengan sanksi terhadap hakim ketua, dan pencabutan visa bagi sebagian besar hakim agung terkait pengadilan terhadap Bolsonaro.

 

Ketika ditanya tentang vonis tersebut pada Kamis, Trump kembali memuji Bolsonaro, menyebut putusan itu "sangat buruk."

"Saya pikir ini sangat buruk bagi Brasil," tambahnya.

Sambil menyaksikan vonis ayahnya dari AS, Anggota Kongres Brasil Eduardo Bolsonaro mengatakan kepada Reuters bahwa ia memperkirakan Trump akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi lebih lanjut kepada Brasil dan para hakim agungnya.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pada X bahwa pengadilan telah "memutuskan secara tidak adil," dan menambahkan: "Amerika Serikat akan menanggapi perburuan penyihir ini sebagaimana mestinya."

Kementerian Luar Negeri Brasil mengeluarkan pernyataan yang menyebut komentar Rubio sebagai ancaman yang "menyerang otoritas Brasil dan mengabaikan fakta serta bukti kuat dalam catatan." Kementerian tersebut mengatakan bahwa demokrasi Brasil tidak akan terintimidasi oleh AS.

Presiden Luiz Inácio Lula da Silva juga mengatakan ia tidak takut akan sanksi baru dari AS dalam sebuah wawancara dengan saluran TV lokal Band beberapa jam sebelum hukuman Bolsonaro dikonfirmasi.

Putusan itu tidak bulat, dengan Hakim Luiz Fux pada Rabu (10/9/2025) berbeda pendapat dengan rekan-rekannya dengan membebaskan mantan presiden dari semua tuduhan dan mempertanyakan yurisdiksi pengadilan.

Suara tunggal itu dapat membuka jalan bagi gugatan terhadap putusan tersebut, yang dapat mendorong penyelesaian persidangan lebih dekat ke pemilihan presiden Oktober 2026. Bolsonaro telah berulang kali mengatakan ia akan menjadi kandidat dalam pemilihan tersebut meskipun dilarang mencalonkan diri. Pengacara Bolsonaro mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hukuman tersebut "sangat berlebihan" dan bahwa mereka akan mengajukan banding yang sesuai.

 

Mahkamah Agung juga memutuskan untuk menghukum tujuh sekutu Bolsonaro, termasuk lima perwira militer.

Putusan ini menandai pertama kalinya sejak Brasil menjadi republik hampir 140 tahun yang lalu, pejabat militer dihukum karena berupaya menggulingkan demokrasi.

"Sidang ini merupakan peringatan bagi angkatan bersenjata," kata Fico. "Mereka pasti menyadari bahwa ada sesuatu yang berubah, mengingat sebelumnya tidak pernah ada hukuman, dan sekarang ada."

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya