Saat berusaha melarikan diri dengan motor hasil rampasan, pelaku terjatuh setelah korban berusaha merebut kembali kunci motornya. Warga sekitar yang melihat kejadian langsung membantu menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan modus pelaku yakni memanfaatkan tekanan emosional dan intimidasi.
“Pelaku menggunakan tipu muslihat dengan menuduh korban sebagai ‘teman musuh’ untuk memisahkan dan menguasai kendaraan mereka. Beruntung, warga segera bertindak sehingga pelaku dapat diamankan,” ujar Agung.
Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban dan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
(Fetra Hariandja)