Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun ini. Saat ini, RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024–2029.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Rabu (9/9/2025).
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob saat ditemui usai rapat.
Meski begitu, Bob menegaskan bahwa pihaknya tetap akan berhati-hati dan tidak ingin tergesa-gesa dalam proses pembahasan. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus melibatkan partisipasi masyarakat.
(Fetra Hariandja)