JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menghitung jumlah uang yang telah dikembalikan pemilik Uhud Tour, Ustadz Khalid Basalamah. Pasalnya, pengembalian dilakukan secara bertahap.
“Pertama uangnya berapa, jadi memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/9/2025).
Terkait sumber uang tersebut, Budi belum membeberkan secara detail. Menurutnya, hal itu akan disampaikan secara gamblang saat pengumuman tersangka.
“Karena tentu dalam pengumuman tersebut KPK akan menjelaskan secara rinci, konstruksi perkara dan kronologinya seperti apa, itu nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Budi menambahkan, dalam pemeriksaan saksi, Ustaz Khalid Basalamah didalami terkait kepemilikan biro travel haji yang diduga memberangkatkan sejumlah jemaah menggunakan kuota haji khusus.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi adanya pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
“Benar (ada pengembalian),” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (15/9/2025).
Namun, Setyo belum merinci lebih jauh terkait pengembalian tersebut, termasuk jumlah totalnya.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Diketahui, Khalid Basalamah sempat diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025). Dalam pemeriksaan, Khalid mengaku menjadi korban sebuah agen travel haji yang menggunakan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).
Khalid menjelaskan, awalnya ia telah terdaftar sebagai jemaah haji furoda. Namun, sebuah agen travel bernama PT Muhibbah Mulia Wisata menawarkan keberangkatan dengan visa haji khusus.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda. Kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa haji khusus. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibbah,” kata Khalid.
Menurut Khalid, ada sekitar 122 jemaah yang turut terdaftar melalui PT Muhibbah. Ia mengklaim, pihak travel menyebut visa tersebut resmi dengan tambahan kuota dari Kemenag.
“Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” katanya.
Atas dasar itu, Khalid menegaskan dirinya sebagai korban dari agen travel tersebut.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” ucapnya.
Khalid juga menepis anggapan keterlibatan Uhud Tour miliknya. Ia menegaskan, dirinya bersama jemaah Uhud Tour lain terdaftar sebagai jemaah PT Muhibbah.
“Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah, karena Uhud Tour PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)-nya belum bisa dapat kuota. Jadi kami sebagai jemaah Muhibbah,” tutup Khalid.
(Awaludin)