Mengapa Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan?

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 16 September 2025 17:46 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). Meski korban tewas, para pelaku tidak dijerat dengan pasal pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa tidak ada niat awal untuk membunuh korban. 

“Niat pelaku adalah menculik, namun akhirnya berujung pada kematian korban,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sipil sebagai tersangka. Selain itu, dua anggota TNI berinisial Kopda FH dan Serka N juga terlibat dan kini ditangani Pomdam Jaya. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EG.

Motif penculikan terungkap: para pelaku berniat menguras dana dari rekening dormant atau “nganggur” yang membutuhkan persetujuan kepala cabang bank. Karena gagal mencari target yang mau diajak kerja sama, korban dipilih secara acak setelah para pelaku mendapatkan kartu namanya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya