Dia pun menegaskan bahwa para pelaku yang diamankan bukanlah pendemo dalam aksi demonstrasi, melainkan pelaku tindak pidana.
"Tersangka ini bukan pendemo, tetapi pelaku tindak pidana. Karena pada saat para pelaku kerusuhan dan kejahatan beraksi, tidak ada spanduk. Yang mereka bawa gurinda dan alat-alat, serta secara bersama-sama membawa ATM ke arah Malino lalu membongkar dan membagi-bagikan," ungkap Kapolrestabes.
Kini para tersangka telah mendekam di tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menunggu proses lanjutan.
Seperti diketahui, demonstrasi yang dilakukan pada Jumat (29/8/2025) berujung rusuh hingga pembakaran dua gedung DPRD Makassar dan Sulsel, serta dua pos polisi.
Tidak hanya menimbulkan kerugian materiel, namun juga menelan korban jiwa. Total korban tewas mencapai 4 orang dan beberapa lainnya luka-luka.
(Fetra Hariandja)