JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, ia menilai langkah tersebut harus diselaraskan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Sudding, KUHAP adalah pilar utama hukum acara pidana yang mengatur batasan serta kewenangan aparat penegak hukum dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara, termasuk perampasan aset.
“Tanpa payung hukum acara yang kokoh, implementasi perampasan aset berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran HAM, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang bisa dipersoalkan secara hukum di kemudian hari,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Ia menegaskan, revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Prinsip due process of law, kata Sudding, wajib dijadikan dasar agar setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prosedur yang sah.
“KUHAP bukan sekadar teks hukum, tetapi jaminan perlindungan hak warga negara. Tanpa revisi menyeluruh, kita mempertaruhkan keadilan itu sendiri,” tegas legislator dari Sulawesi Tengah itu.
Sudding juga menyoroti tumpang tindih aturan terkait perampasan aset yang saat ini tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Kejaksaan. Revisi KUHAP, menurutnya, akan menghadirkan sistem hukum yang harmonis, efektif, dan mudah diimplementasikan.
Ia menambahkan, publik menginginkan pemberantasan korupsi yang efektif sekaligus adil. Karena itu, revisi KUHAP menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
“KUHAP yang kuat akan menjadikan RUU Perampasan Aset instrumen hukum yang legitimate, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan utama masyarakat pasca demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu. Sudding memastikan DPR berkomitmen menjawab aspirasi tersebut.
“DPR akan berupaya semaksimal mungkin menghadirkan legislasi yang berpihak kepada rakyat, termasuk RUU Perampasan Aset. Ini bagian dari pengabdian kami untuk memastikan hukum benar-benar berpijak pada keadilan,” pungkasnya.
(Awaludin)