DPR Tekankan Revisi KUHAP Harus Sejalan dengan RUU Perampasan Aset

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 17 September 2025 16:43 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding (foto: Okezone)
Share :

Sudding juga menyoroti tumpang tindih aturan terkait perampasan aset yang saat ini tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Kejaksaan. Revisi KUHAP, menurutnya, akan menghadirkan sistem hukum yang harmonis, efektif, dan mudah diimplementasikan.

Ia menambahkan, publik menginginkan pemberantasan korupsi yang efektif sekaligus adil. Karena itu, revisi KUHAP menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

“KUHAP yang kuat akan menjadikan RUU Perampasan Aset instrumen hukum yang legitimate, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan utama masyarakat pasca demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu. Sudding memastikan DPR berkomitmen menjawab aspirasi tersebut.

“DPR akan berupaya semaksimal mungkin menghadirkan legislasi yang berpihak kepada rakyat, termasuk RUU Perampasan Aset. Ini bagian dari pengabdian kami untuk memastikan hukum benar-benar berpijak pada keadilan,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya