Dihabisi Secara Sadis, Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 17 September 2025 17:15 WIB
Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana/Okezone
Share :

Artinya, sudah ada tujuan jelas pula perbuatan dari para pelaku itu yang mengarah pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau nggak nurut berhasil, ya tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,”ujarnya.

“Jadi kan berarti kan tujuan, rencana itu kan sudah ada. Jadi ya saya tetap akan minta, baik diskusi, juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340, yaitu pembunuhan rencana,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya