Istri dan Anak Kacab Bank BUMN Diajukan ke LPSK untuk Antisipasi dan Mitigasi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 18 September 2025 10:59 WIB
Pengacara keluarga Kacab Bank BUMN, Boyamin Saiman/Foto: Ari Sandita-Okezone
Share :

JAKARTA – Keluarga korban dugaan penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan istri dan anak korban yang dinilai paling rentan mengalami tekanan dan trauma pascakejadian.

Pengacara keluarga korban, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa meskipun hingga saat ini belum ada ancaman langsung, pengajuan perlindungan dilakukan sebagai langkah antisipatif.

“Untuk mengantisipasi dan mitigasi, meskipun sampai saat ini belum ada ancaman atau gangguan, saya sudah mengirim surat resmi kepada LPSK. Dan surat itu sudah diterima,” ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Permohonan tersebut diajukan melalui surat resmi, sesuai prosedur yang umum digunakan dalam penanganan kasus serupa. Ia menyebut LPSK nantinya akan mendatangi langsung pihak yang membutuhkan perlindungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya