Polisi Dampingi Istri yang Dianiaya dan Terbakar Gegara Ulah Suami

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 21 September 2025 18:15 WIB
Suami aniaya istri (foto: freepik)
Share :

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur memastikan akan memberikan pendampingan psikologis, terhadap seorang istri yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka bakar, setelah suaminya berinisial MA membakar rumah. Pendampingan dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menegaskan bahwa peristiwa ini masuk kategori kekerasan berat.

"Korban juga sudah kami dampingi secara medis dan psikologis," kata Sri, Minggu (21/9/2025).

Sri mengungkapkan, pelaku MA telah berhasil ditangkap. Polisi memastikan penegakan hukum akan dijalankan secara tuntas dan transparan.

"Penegakan hukum akan kami lakukan secara tuntas dan transparan," tegas Sri.

 

Polisi juga telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Sri mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga agar tidak takut melapor.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak diam. Kekerasan bukan urusan pribadi, tapi tanggung jawab sosial," ujarnya.

"Segera laporkan jika ada tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar. Polres Metro Jakarta Timur hadir untuk melindungi setiap warga, khususnya perempuan dan anak," tandasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap MA (29) yang membakar rumah kontrakan setelah bertengkar dengan keluarganya di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9/2025). Aksi nekat itu dilakukan karena MA cemburu kepada istrinya.

Akibat kebakaran tersebut, sang istri ikut menjadi korban luka bakar.

“Betul (motifnya) cemburu,” kata Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya