Polisi juga telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Sri mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga agar tidak takut melapor.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak diam. Kekerasan bukan urusan pribadi, tapi tanggung jawab sosial," ujarnya.
"Segera laporkan jika ada tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar. Polres Metro Jakarta Timur hadir untuk melindungi setiap warga, khususnya perempuan dan anak," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap MA (29) yang membakar rumah kontrakan setelah bertengkar dengan keluarganya di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9/2025). Aksi nekat itu dilakukan karena MA cemburu kepada istrinya.
Akibat kebakaran tersebut, sang istri ikut menjadi korban luka bakar.
“Betul (motifnya) cemburu,” kata Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
(Awaludin)