Polri: Red Notice untuk Riza Chalid Segera Diterbitkan!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 22 September 2025 18:06 WIB
Tersangka Riza Chalid (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA – Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Amur Chandra, memastikan proses penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, tidak akan memakan waktu lama.

Menurutnya, percepatan penerbitan Red Notice sudah dikomunikasikan langsung ke komite eksekutif Interpol wilayah Asia.

“Untuk percepatan, kami sudah mengambil langkah berkomunikasi saat Ses NCB menghadiri sidang Interpol wilayah Asia Pasifik di Singapura. Kami bertemu salah satu eksekutif komite wilayah Asia,” kata Amur dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/9/2025).

“Kami meminta percepatan penerbitan Red Notice tersebut dan sudah diberikan arahan untuk mengkomunikasikannya dengan pihak CCC dan NDTF yang mengeluarkan dokumen Interpol itu,” sambungnya.

Amur menegaskan, penerbitan Red Notice bagi Riza Chalid tinggal menunggu waktu. 

“Insya Allah dalam waktu tidak lama, Red Notice terhadap subjek MRZ ini mudah-mudahan bisa segera dikeluarkan,” jelas dia.

 

Kasus Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).

Kesembilan tersangka itu adalah AN, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC (Riza Chalid).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya