Kasus Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Kesembilan tersangka itu adalah AN, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC (Riza Chalid).
(Awaludin)