JAKARTA - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual (KI) saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Rio de Janeiro, Brasil, pada 21–23 September 2025.
Ini merupakan kali pertama Indonesia hadir dalam forum penting di bidang KI sejak resmi menjadi anggota penuh BRICS pada Januari 2025. Dalam sambutannya, Supratman menekankan bahwa Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis.
Salah satu langkah penting adalah memperkenalkan Protokol Jakarta, kerangka kerja kolaboratif yang digagas Indonesia untuk menjawab tantangan KI, khususnya hak cipta di era digital.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” ujar Supratman, Senin (22/9/2025).
Inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk mendapatkan distribusi royalti yang lebih adil dalam ekosistem musik digital global. “Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan KI menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam forum BRICS tersebut, Supratman juga menegaskan bahwa KI merupakan pilar utama pembangunan nasional sekaligus penguat kemitraan global, selaras dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, Indonesia tengah melakukan modernisasi regulasi KI melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru, serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan standar global dan perkembangan teknologi.
“Ekosistem KI di Indonesia terus diperkuat, antara lain dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi UMKM. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga terus mengakselerasi transformasi digital layanan KI agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat serta dunia usaha,” jelas Supratman.
Ia menambahkan, Indonesia siap memperkuat kolaborasi dengan negara anggota BRICS dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antarnegara.
Kehadiran Indonesia di forum ini menandai babak baru diplomasi KI di tingkat global. Supratman menegaskan bahwa peran Indonesia dalam BRICS bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga memperjuangkan tatanan global yang inklusif dan berkeadilan melalui kekayaan intelektual.
Menteri Hukum juga meminta dukungan untuk Protokol Jakarta yang akan dibawa lebih lanjut dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025.
Beberapa hari sebelumnya di Warsawa, Supratman juga bertemu dengan Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurex dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia W.T. Bartowzewski. Dalam pertemuan itu, ia turut menyampaikan rencana Protokol Jakarta sebagai gagasan Indonesia di WIPO untuk memperkuat perlindungan hak cipta bagi pencipta seni dan karya jurnalistik di tingkat global.
(Awaludin)