AS Akan Sanksi Seluruh ICC Terkait Kasus Kejahatan Perang Israel

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 23 September 2025 16:21 WIB
Mahkamah Pidana Internasional.
Share :

"Jalan sanksi individual telah habis. Sekarang lebih banyak pertanyaan tentang kapan, alih-alih apakah, mereka akan mengambil langkah selanjutnya," kata seorang diplomat senior.

Pengadilan tersebut didirikan pada tahun 2002 berdasarkan perjanjian yang memberinya yurisdiksi untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang dilakukan oleh warga negara anggota atau terjadi di wilayah anggota.

Israel dan Amerika Serikat bukan anggota. Pengadilan tersebut mengakui negara Palestina sebagai anggota dan telah memutuskan hal ini memberinya yurisdiksi atas tindakan di wilayah Palestina. Israel dan Amerika Serikat menolak pengakuan ini.

Pada Februari, Gedung Putih menjatuhkan sanksi kepada jaksa penuntut utama pengadilan tersebut, Karim Khan, yang telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Khan sedang cuti di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung atas tuduhan pelecehan seksual yang ia bantah.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya