CEO Navayo, Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ditetapkan DPO

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 23 September 2025 10:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Foto: Okezone
Share :

Adapun tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH,  selaku perantara, dan GK, selaku CEO Navayo International AG. Andi menerangkan, tersangka GK merupakan warga negara asing.

“Ini (GK) warga negara Hungaria. Nanti pelaksanaan pemeriksaannya tetap dilaksanakan di sini (Indonesia), disidang di sini. Secara lanjut, tim penyidik nanti akan mengembangkan pemeriksaan itu,” jelas dia.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Kementerian Pertahanan melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada 1 Juli 2016 tentang perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for the Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai USD 34.194.300 dan kemudian berubah menjadi USD 29.900.000.

“Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari ATVDH,” ujar dia.

Selanjutnya, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian, ditandatangani empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.

“Di mana CoP tersebut telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran) dan CoP,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya