Namun, sampai dengan tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI belum memiliki anggaran untuk pengadaan satelit. Pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG dilakukan oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.
“Dengan kesimpulan: pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program User Terminal, karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 550 unit handphone tidak ditemukan secure chip yang merupakan inti dari pekerjaan user terminal. Hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal juga tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di slot orbit 123° BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” paparnya.
Kementerian Pertahanan RI diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura. Hal itu terjadi karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP).
Sementara, menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar Rp1.922.350.493.
“Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura, dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan, serta rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris atas Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 — yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura,” jelasnya.
(Fetra Hariandja)