JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai Ibu Kota Politik Indonesia mulai tahun 2028.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
“Seperti kita ketahui bersama, Jakarta sekarang masih menjadi ibu kota. Presiden telah menetapkan dalam Perpres baru bahwa mulai 2028, IKN menjadi Ibu Kota Politik,” ujar Pramono dalam sambutannya pada kunjungan kelas Lemhanas di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Pramono menjelaskan, istilah Ibu Kota Politik bisa memiliki berbagai makna. Pemindahan pemerintahan ke IKN tidak akan dilakukan secara keseluruhan pada 2028.
“Yang utama, lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif akan berjalan di IKN, sementara sebagian besar bisnis dan administrasi pemerintahan masih dilakukan di Jakarta,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov DKI tetap mempersiapkan diri menyambut pemindahan pusat pemerintahan pada 2028.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan kelanjutan pembangunan IKN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Perpres tersebut menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
“Perencanaan, pembangunan, dan pemindahan ke IKN dilakukan untuk mendukung terwujudnya Ibu Kota Politik pada 2028,” bunyi beleid yang dikutip Jumat (19/9/2025).
Untuk mewujudkan hal tersebut, pembangunan IKN akan difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya, dengan target sebagai berikut:
1. Luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun: 800–850 hektar.
2. Persentase pembangunan gedung/perkantoran: 20%.
3. Persentase pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan: 50%.
4. Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan: 50%.
5. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan: 0,74.
(Awaludin)