Meski demikian, Pemprov DKI tetap mempersiapkan diri menyambut pemindahan pusat pemerintahan pada 2028.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan kelanjutan pembangunan IKN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Perpres tersebut menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
“Perencanaan, pembangunan, dan pemindahan ke IKN dilakukan untuk mendukung terwujudnya Ibu Kota Politik pada 2028,” bunyi beleid yang dikutip Jumat (19/9/2025).
Untuk mewujudkan hal tersebut, pembangunan IKN akan difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya, dengan target sebagai berikut:
1. Luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun: 800–850 hektar.
2. Persentase pembangunan gedung/perkantoran: 20%.
3. Persentase pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan: 50%.
4. Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan: 50%.
5. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan: 0,74.
(Awaludin)