JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap para tersangka hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening tersebut dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025 lalu.
"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Helfi, sindikat itu sengaja memilih waktu pembobolan pada pukul 18.00 WIB dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik bank BUMN.