Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )