Rumah Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Pemerasan TKA Disita KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 28 September 2025 14:11 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontrakan dan rumah terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut milik tersangka Haryanto (H) selaku Dirjen Binapenta 2024–2025.

"Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/9/2025).

"Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 m² di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m² di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," sambungnya.

"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya