Ketiga, mempunyai tempat tinggal atau kediaman atau kedudukan di luar negeri.
Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggal.
Akan hal itu, Subhan berharap para prinsipal termasuk Gibran untuk hadir dalam mediasi yang dijadwalkan Senin (6/10/2025). Selain itu, Subhan juga menyatakan dirinya diminta hakim mediator untuk membuat proposal perdamaian.
"Minggu depan dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian," ujarnya.
Kendati begitu, Subhan mengaku belum menyusun proposal perdamaian yang dimaksud. Sehingga, dirinya belum bisa menyampaikan apa yang dimuat di dalamnya.
Sebagai informasi, sidang gugatan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.